You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Warga Rusun Rawa Bebek Sesalkan Pelayanan Ambulans
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pelayanan Ambulans Jenazah Ada di Distamkam

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Iwan Kurniawan mengatakan jika pihaknya tidak memilik layanan ambulans untuk jenazah. Ambulans yang berada di Puskesmas kecamatan dikhususkan untuk pelayanan warga sakit.

Ambulans jenazah ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Kalau untuk pasien baru AGD Dinkes di nomor 118 atau 119

"Ambulans jenazah ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Kalau untuk pasien baru AGD Dinkes di nomor 118 atau 119," kata Iwan, Sabtu (3/9).

Menurutnya, untuk meminjam ambulans tidak ada persyaratan khusus. Siapa saja bisa menggunakannya sebab ambulans memang untuk pelayanan warga DKI.

Kapal Ambulan Bantu Pencarian Korban Tenggelam

Ini menjawab keluhan warga Rusun Rawa Bebek, Pulogebang yang kecewa karena ambulans yang seharusnya mengantar jenazah Muhammad Ilham (3), bocah yang jatuh dari rusun tak kujung datang.

Sri (52) nenek korban juga mengaku sangat kecewa layanan yang ada. Sebab saat dirinya membutuhkan ambulans untuk mengantarkan cucunya ke pembaringan terakhir, ternyata tidak bisa.

Ia bersyukur karena pengelola rusun bersedia meminjamkan mobilnya untuk membawa jenazah cucunya.

"Bagaimana tidak sedih dan kecewa, masa minjam ambulans saja tidak bisa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1567 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1054 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye828 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye760 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik